Venue: Zoom Webinar
Dengan adanya Pandemi Covid-19, beberapa perusahaan mengurangi jumlah karyawan sehingga terjadinya PHK terhadap karyawan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit maupun suatu cara pengambilan langkah yang ekstrim untuk mempertahankan bisnis yang tentunya akan mengurangi kerugian akibat pandemi covid-19. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Lembaga negara yang ditugaskan sebagai operator yang menjalankan dan menyelenggarakan Jaminan Sosial di bidang ketenagakerjaan oleh pemerintah merasakan dampak penurunan jumlah iuran dan kepesertaan yang cukup signifikan.
Kebijakan sosial dan physical distancing memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menerapkan protokol Kesehatan dalam operasional Lembaga, seperti lapak asik (layanan tanpa kontak fisik) dalam melaksanakan kegiatan pencairan klaim peserta. BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori untuk pesertanya, yaitu peserta PU yaitu karyawan formal baik yang bekerja di BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta. Dan peserta BPU yaitu seorang yang melakukan pekerjaan secara personal tanpa bergabung dalam suatu wadah perusahaan seperti pedagang, dokter, pengacara, artis, seniman dan tenaga riset serta para mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja.
Penyelenggaraan Jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kedepannya juga akan melingkupi kepesertaan bagi PNS dan TNI/Polri yang mana selama ini operasional penyelenggaraan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi profesi-profesi diatas adalah menjadi tugas pokok dan tanggung jawab BUMN yaitu PT Taspen bagi PNS termasuk para dosen dan staff universitas dan PT Asabri bagi TNI/Polri.
Berdasarkan latar belakang diatas, sangatlah penting bagi pihak USU dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tema dan topik diatas, karena memang Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu jaring pengaman utama bagi pemerintahan suatu Negara.